BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan
dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari kontak sosial, di mana masyarakat
yang satu saling berhubungan dengan yang lainnya. Sehingga akibat dari adanya
kontak sosial tersebut muncul juga apa yang sering disebut dengan gejala-gejala
sosial. Gejala-gejala tersebeut terjadi seiring dengan perkembangan yang ada di
lingkungan. Sehingga masyarakat kota dapat merasakan langsung akibat dari
gejala-gejala sosial yang ada tapi, bukan berarti di daerah pedesaan tidak ada
gejala-gejala sosial yang muncul tentu ada, hanya saja tidak sebanyak yang di alami
oleh masyarakat perkotaan.
Maka dari itu, setiap negara memiliki
hukum yang diberlakukan di negaranya masing-masing. Untuk mengatur negaranya
agar mencapai tujuan dari masing-masing negara tersebut. Setiap negara pasti
memiliki hukum yang dipatuhi, yang mereka patuhi.
Mengawali
pengantar hukum administrasi Negara berupaya untuk memahami konsep tertentu,
pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian
hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan
bagian dari hukum public. Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai
peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan
umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi
negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara
merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan
pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara
pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan.
Hukum
administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara
bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi
Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ
pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan pada
dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara memuat
peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan}
kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara,
menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi
Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap
sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri
Hukum
administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang
berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara
global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang
digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan
kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh
anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari
pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).
Hukum
administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi.
Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut
juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan
kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan
fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan
peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum.
Berdasarkan
perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu
pertama, hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan
teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum
administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum
administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan
bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang
, hukum kesehatan dan sebagainya.
Sekilas
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang
dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum
dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah
dikemukakan oleh plato.
Telah
disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki
karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum
tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik
dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan
Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang
tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum
sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk
mencapai cita-cita.
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem
Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem
penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan
dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional
RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan
faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam. Dalam setiap hal yang kita lakukan pasti terjadi
konflik ataupun masalah. Salah satunya masalah dalam hukum administrasi. Oleh
sebab itu, masalah hukum administrasi perlu kita pelajari dan perlu dibahas
dalam makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana masalah hukum
administrasi di Indonesia ?
2. Apa saja permasalahan baru yang berkaitan dengan hukum administrasi
negara ?
3.Apa saja ciri-ciri
hukum administrasi negara yang diharapkan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Masalah Hukum Administrasi di Indonesia
Berbicara hukum administrasi, maka tidak bisa
berbicara dalam tataran parsial atau terpisah, karena ilmu ini merupakan ilmu
yang sangat luas, dan melibatkan unsur manusia sebagai pokok dalam rangka
menata dan mengatur hubungan manusia itu sendiri. Administrasi dalam pengertian
yaitu setiap kegiatan kerjasama antara dua orang atau lebih, berdasarkan
rasionalitas tertentu, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Prof. Dr.
Sondang P. Siagian). Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
setiap kegiatan manusia dalam hubungan sosialnya pastilah merupakan kegiatan
administrasi, karena manusia itu merupakan makhluk sosial dan tidak bisa hidup
sendiri, pasti membutuhkan bantuan, selalu berhubungan dan membutuhkan
keterlibatan dari manusia yang lainnya. Hanya saja setiap daerah atau wilayah
mempunyai akar sejarahnya masing-masing, sehingga dalam perkembangannya,
pelaksanaan administrasi yang berlaku baik di wilayah atau negara tertentu
tidak bisa serta merta akan baik apabila di terapkan di wilayah yang berbeda,
karena pasti setiap wilayah/negara/daerah pasti mempunyai hukum-hukum dan akar
historis budaya yang berbeda.
2.1.1 Akar Budaya Administrasi di Indonesia
Dalam sejarahnya Indonesia merupakan negara
yang berdiri dari berbagai macam suku bangsa, dengan latar belakang budaya,
geografis, yang berbeda, walaupun secara umum dalam penerapan ilmu administrasi
pemerintahan berdasarkan sejarahnya Indonesia merupakan produk dari bentuk
pemerintahan yang bercorak kerajaan, itu terbukti dengan banyak bukti sejarah
yang menyebutkan hampir di seluruh nusantara mempunyai pemerintahan atau
rajanya masing-masing, meskipun yang kita kenal hingga saat ini hanya beberapa
kerajaan besar seperti Majapahit, Sriwijaya, Mataram, Gowa dan sebagainya. Yang
menjadi permasalahan adalah akar budaya administrasi di Indonesia pada
sejarahnya (berbentuk kerajaan) merupakan administrasi yang bersifat feodal,
dan masyarakat kita yang mempunyai kepatuhan buta, karena kepatuhan kepada raja
adalah merupakan bentuk pengabdian tertinggi dari rakyatnya. Pada masa itu raja
merupakan hukum yang tertinggi, serta seluruh kekuasaan pemerintahan di
zamannya di pegang secara mutlak oleh raja sendiri. Struktur pemerintahan pada
zaman itu merupakan perpanjangan tangan dari sang raja dan pastilah merupakan
orang-orang yang sangat loyal kepadanya. Karena doktrin zaman kerajaan, yang
berkuasa adalah raja, dan rakyat mengabdi tulus pada penguasanya. Maka watak
dan sikap kritis masyarakat tidak lah akan ditemukan pada masa itu, kalaupun
ada maka dia pastilah dianggap penghianat dan mendapat hukuman yang amat berat
kalau tidak dihukum mati. Maka dalam sejarahnya tidaklah heran kalau Penjajah
belanda bisa dengan leluasa menguasai Indonesia dengan mudah, dan bisa bertahan
sampai dengan ratusan tahun, karena belanda bisa memanfaatkan para penguasa
kerajaan di zaman itu dengan sogokan-sogokan kepada rajanya, dan rakyat tunduk
patuh atas penindasan yang dilakukan oleh penjajah. Dapat kita lihat dari
sejarah Indonesia tidak ada perlawanan dari raja-raja di Jawa khususnya
terhadap penjajahan yang dilakukan Belanda, hanya Pangeran Diponegoro yang
melakukan perlawanan, itupun berlatar belakang pemakaman keluarga raja akan
digusur oleh belanda untuk dibuat jalan, dan yang menentang pun hanya Pangeran
Diponegoro yang merupakan anak selir kerajaan, bukan Pangeran pewaris tahta
kerajaan. Kerajaan di Aceh saja yang mempunyai watak melakukan perlawanan
terhadap Agresi penjajah, karena dilatarbelakangi Doktrin agama Islam yang
radikal. Penjajahan yang berlangsung di Indonesia selama 350 tahun, didukung
oleh budaya di Indonesia (sistem kerajaan) dapat bertahan lama dan memberikan
pengaruh pada sistem pelaksanaan administrsasi ala Belanda, yang tetap berwatak
feodal walaupun lebih maju. Pada zaman penjajahan belanda telah dikenal sistem
administrasi yang lebih modern dibanding pada masa kerajaan, karena telah
memakai konsep paradigma administrasi yang kita kenal dengan nama Old Publik
administration.
2.1.2 Perkembangan Paradigma Hukum Administrasi
Dalam ilmu hukum administrasi terdapat tiga
paradigma yang hampir disepakati oleh para ahli hukum administrasi seperti
menurut, Denhardt & Denhardt mengungkapkan bahwa terdapat tiga perspektif
atau paradigma dalam hukum administrasi. Perspektif tersebut adalah old public
administration, new public management, dan new public service yang dapat
dikelompokkan menjadi tiga orde/masa yaitu : 1. Old Publik Administration
(Birokrasi Pra 1970), 2. New Publik Manajemen (pasca 1970), 3. New Public
Service (Post 2003). Dalam pembagian orde/masa tersebut dapat di jelaskan
sebagai berikut :
1. Old Public Administration (Pra 1970)
Pada era ini menganut falsafah political teori
dimana politik dan administrasi merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan
bagai sekeping mata uang, terdapat banyak pendukung pemikiran filsafat pada era
ini seperti; Confusius, Plato, Aristoteles, Niccolo Machiavelli, Montesqueiu,
JJ. Rousseau, John Stuart Mill, dimana prinsip-prinsipnya adalah :
·
Pelayanan
publik harus memiliki moral yang baik
·
Pihak
yang memerintah dan anak buahnya harus memiliki hubungan paternalistik yang
baik, dan memberi tauladan yang baik pada bawahannya.
·
Menekankan
pada loyalitas bawahan yang mampu membantu penguasa.
·
Pembatasan
campur tangan pemerintah dalam urusan-urusan lokal dan pribadi
·
Mengutamakan
prosedur birokrasi formal dalam manajemen dan pelayanan publik
·
Dikotomi antara politik dan administrasi
·
Perlunya
Efisiensi dalam organisasi publik.
Hanya dalam prakteknya bisa dikatakan masih
berjalan di negara-negara berkembang yang menganut faham kerajaan (Brunai
Darussalam, Arab Saudi, dll) dan juga termasuk di Indonesia dimana prinsip ini
berlaku pada masa penjajahan belanda, atau mungkin sampai saat ini.
2. New Publik Manajemen (Pasca 1970)
Pada Era ini menganut falsafah Economic
Theory, Run Government like a business (Menjalankan Pemerintahan seperti
Bisnis), atau mengelola pemerintahan dengan pendekatan bisnis dan memanfaatkan
sektor private/swasta, Dengan prinsip-prnsipnya antara lain :
·
Menggunakan
sektor ‘private’ dan pendekatan bisnis dalam sektor publik (run government like
a business).
·
Penerapan
prinsip “good governance”.
·
Kegiatan-kegiatan
yg tidak bisa dilakukan secara efisien dan efektif oleh pemerintah ditangani
oleh sektor swasta.
·
Dalam
sistem managemen dilakukan sistem pelayanan sipil, yaitu manajer diperkenankan
menegosiasikan kontrak mereka dengan para pekerja.
·
Fokus
sistem anggaran pada kinerja dan hasil.
·
Manajemen
berorientasi pada hasil (managing for result).
·
Menggagas
konsep “citizens charter”.
·
Mengenalkan
konsep Reinventing Government.
·
Menciptakan
pemerintahan “works better & costs less”
Penerapan New Public Manajemen banyak
diterapkan di negara-negara “anglo saxon” seperti Australia, Kanada, New
Zealand, Inggris dan USA. Dimana dinegara-negara tersebut sektor swasta
memegang peranan penting dalam pengelolaan masyarakat serta merupakan partner
pemerintah dalam rangka Work Better dan Cost Less, Seperti yang dilakukan di
New Zealand : kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah
secara efisien dan efektif oleh pemerintah, ditangani oleh sektor swasta, di
Inggris tahun 1983, dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Robert Hawk
mempelopori gagasan managing for result, dan puncaknya adalah penerapan Good
Governance (Pemerintahan yang baik). Di Indonesia pun Good Governance mulai di
gaungkan pasca reformasi tahun 1998 bahwa pemerintahan kita akan menjalankan
good Governance, yang menjadi permasalahan adalah apakah sudah bisa berjalan
dengan baik bangsa kita mengadopsi sistem tersebut secara utuh.
3. New Public Service (Post 2003)
Pada Era ini Falsafahnya Democracy Theory
(Teori Demokrasi) run goverment like a democracy (menjalankan pemerintahan
seperti Demokrasi) dengan penekanan pada Serve Citizens, not Customer (Melayani
warga masyarakat, bukan pelangggan), Seek the Public Interest (mengutamakan
kepentingan public), dan Value Citizenship over Enterpreneurship (lebih
menghargai warganegara daripada kewirausahaan). Sehingga peran pemerintah dalam
menjalankan administrasi memegang prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Administrator
Publik lebih banyak mendengar daripada berkata (More listening than telling)
dan lebih banyak melayani daripada mengarahkan (More serving than steering).
·
Kerjasama
melalui jaringan kerja (networking).
·
Akuntabilitas
dan transparansi mengiringi responsibilitas pemerintah dalam pelayanan publik.
·
Keterlibatan
masyarakat sebagai warga negara secara aktif dalam perumusan, pelaksanaan, dan
pengawasan kebijakan publik.
·
Pola
pikir bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang wajib bagi Pemerintah.
Perspektif new public service membawa angin perubahan dalam hukum administrasi.
Perubahan ini pada dasarnya menyangkut perubahan dalam cara memandang
masyarakat dalam proses pemerintahan, perubahan dalam memandang apa yang
dimaksud dengan kepentingan masyarakat, perubahan dalam cara bagaimana
kepentingan tersebut diselenggarakan, dan perubahan dalam bagaimana
administrator publik menjalankan tugas memenuhi kepentingan publik. Perspektif
ini mengedepankan posisi masyarakat sebagai warga negara dalam konteks
penyelenggaraan pemerintahan. Perspektif ini membawa upaya demokratisasi hukum
administrasi. Pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi
administrator publik sekaligus sebagai fasilitator bagi perumusan kepentingan
publik dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Perspektif ini juga
mengakui bahkan menuntut adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai jenjang
pemerintahan, termasuk daerah.
Hukum administrasi dalam perkembangannya di
Indonesia telah melalui beberapa tahap, mulai dari masa pra kemerdekaan, pasca
kemerdekaan, orde baru, dan masa reformasi tahun 1998 sampai dengan sekarang.
Sebagai salah satu negara yang ada di dunia tentunya Indonesia juga merupakan
bagian sistem pelaksanaan administrasi global, yang selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan kontradiksi dan saling hubungan antar sesama bangsa di dunia.
Tak pelak lagi Indonesia pun saat ini mulai mengadopsi sistem administrasi
dengan paradigma yang palig baru yaitu New
Publik Service. Hanya saja banyak permasalahan administrasi yang terjadi di
Indonesia antara lain :
A.
Pengaruh budaya lama (budaya feodal)
Dalam mengadopsi sistem administrasi, maka
tidak bisa dengan utuh langsung diterapkan di sebuah negara atau daerah, karena
pasti budaya setempat mempengaruhi dengan kuat ketika akan mempraktekkannya.
New Publik Service atau good governance sulit untuk di terapkan di Indonesia,
karena budaya masyarakat Indonesia yang biasa melayani kepentingan penguasa,
maka aparatur yang seharusnya melayani warga masyarakat, malah berbalik arah
untuk minta dilayani, dan masyarakatpun dengan senang hati melayani kepentingan
atau kemauan penguasa dalam hal pengurusan permasalahan administrasi
pemerintahan. Budaya asal bapak senang, budaya kroonisme/nepotisme, tidak bisa
di pisahkan dalam pelaksanaan administrasi, Rasa kekeluargaan di Indonesia
sangat kuat, apabila ada saudara, famili, atau tetangga yang mempunyai wewenang
untuk melakukan proses pengurusan administrasi pemerintahan, pastilah kita
minta bantuannya dan otomatis famili atau keluarga tersebut akan mendahulukan
kita tanpa proses antri, dan masih banyak contoh yang lainnya.
B.
Politisasi Administrator Daerah
Tuntutan otonomi daerah pada saat reformasi
tahun 1998, merupakan bentuk dari ketidakpuasan daerah dalam rangka pembagian
kekayaan daerah dengan pusat, walaupun hanya daerah-daerah tertentu (daerah
yang kaya, seperti Riau, Aceh, Kaltim, dsb) yang menuntut ruang yang lebih
besar dalam pengelolaan kekayaannya, atau mereka akan melepaskan diri dari
NKRI. Dalam perkembangannya otonomi daerah dengan sistem pemilihan kepala
daerah (Pilkada) secara langsung, dimana kepala daerah merupakan jabatan
politis yang dicalonkan oleh partai, sehingga unsur politis tidak akan pernah
lepas dari corak dan gaya kepemimpinannya. Administrator daerah dalam hal ini
kepala daerah sebagai jabatan politis maka akan banyak kepentingan politis yang
lebih mempengaruhi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Ini bisa
terlihat setiap ada pergantian kepala daerah, maka pasti akan diikuti oleh
pergantian pejabat eselon yang ada, tanpa alasan yang jelas hampir semua
pejabat diganti, dengan alasan menempatkan orang yang loyal, dan ini
menyebabkan pejabat eselon juga menjadi mandul, tidak kritis terhadap kebijakan
yang tidak berpihak pada rakyat, karena takut jabatannya di copot. Kemudian
bisa di pastikan ada kesepakatan-kesepakatan politik antara kepala daerah
terpilih dengan partai yang mencalonkannya, minimal pada pembagian
proyek-proyek daerah. Dan masih banyak yang lainnya.
Dapat kita simpulkan bahwa permasalahan yang
ada di Indonesia dalam pelaksanaan hukum administrasi, secara garis besar
adalah pengaruh budaya lokal yang tidak bisa bertransformasi langsung dengan
baik terhadap konsep-konsep yang kita ambil dari luar, oleh karena itu, kita
masih membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan perubahan budaya ke arah yang
lebih baik. Kemudian yang kedua adalah politisasi dalam pelaksanaan hukum
administrasi yang sangat kental dan pengaruh politik ini bisa menjadi dominan,
dalam menentukan kebijakan publik. Selagi hukum administrasi belum bisa
melepaskan diri dari ranah politik maka kebijakan publik pun tidak akan pernah
lepas dari kepentingan politik.
2.2
Beberapa Permasalahan Baru Yang Berkaitan Dengan Hukum Administrasi Negara
- Belum adanya Peraturan Payung sistem administrasi Negara.
- Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar.
- Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
- Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah pusat.
- Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
- Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
- Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah.
- Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga Negara.
- Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan.
- Penalisasi hukum administrasi.
- Lebih menitikberatkan kepada procedure daripada outcome.
- Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect di banding trust.
- Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat.
2.3
Ciri-Ciri Hukum Administrasi Negara Yang Diharapkan
- Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata.
- Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hokum.
- Dibangun berdasarkan kepercayaan (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect), serta
- Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality).
- Berorientasi kepada hasil (outcome) dan bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
- Bersifat tidak hanya responsif tapi harus progresif.
- Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat.
- Hukum yang mampu mendukung dinamika administrasi negara dan kalau perlu justru menjadi motivator penggerak pengembangan, dan bukan hukum yang menghalangi.
- Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administrator.
- Pertanggungjawaban administratur yang jelas.
- Peradilan yang berwibawa.
2.3.1
Pembangunan Hukum Administrasi Negara
- Harus dimulai dari kebutuhan masyarakat (prinsip hukum mengabdi kepada masyarakat) untuk membentuk satu sistem hukum administrasi negara nasional
- Perlu keberanian untuk peninjauan kembali dan bahkan menfalsifikasi atas segala prinsip, paradigma dan azas-azas hukum administrasi negara, yang dirasakan sudah tidak cocok
2.3.2
Pilihan dalam Pola Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara, di
dalam Menghadapi Perkembangan Negara di Masa Mendatang
- Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi normatif dan formalitas.
- Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi progresivitas dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara
hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern
guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan
secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum
administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum
tata usaha pemerintah, Hukum tata usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah
Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari Negara hukum adalah agar
terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga
Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum
publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan
dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan
definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat
terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan
antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh
karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara
hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan
yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan
pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan
dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat
kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif,
legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak
untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti
sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut,
tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak
dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah,
yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau
pemerintah daerah.
3.2 Saran
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar tercipta masyarakat tertib Hukum, agar masyarakat yang ada didalam dapat terlindungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak merugikan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman di negara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar tercipta kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu atau,kah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i, Inu
Kencana, dkk. 1999. Ilmu Administrasi Publik.
Rineka Cipta : Jakarta.
Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi
Negara. Citra Aditya Bakti : Bandung.
Hadjon, Philipus
M, dkk. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press
: Yogyakarta.
HR, Ridwan. 2003. Hukum
Administrasi Negara : Yogyakarta.
Marbun,
dkk. 2002. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Admnistrasi Negara. UII Press : Yogyakarta.
SUMBER
LAIN
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/05/11/masalah-dari-administrasi-publik-di-indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Harus dengan menggunakan bahasa yang baik, santun, dan benar. Terima Kasih. Wassalamualaikum.Wr.Wb