Senin, 16 Februari 2015

Contoh makalah Administrasi Negara dan setiap Permasalahannya



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
          Kehidupan dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari kontak sosial, di mana masyarakat yang satu saling berhubungan dengan yang lainnya. Sehingga akibat dari adanya kontak sosial tersebut muncul juga apa yang sering disebut dengan gejala-gejala sosial. Gejala-gejala tersebeut terjadi seiring dengan perkembangan yang ada di lingkungan. Sehingga masyarakat kota dapat merasakan langsung akibat  dari gejala-gejala sosial yang ada tapi, bukan berarti di daerah pedesaan tidak ada gejala-gejala sosial yang muncul tentu ada, hanya saja tidak sebanyak yang di alami oleh masyarakat perkotaan.
Maka dari itu, setiap negara memiliki hukum yang diberlakukan di negaranya masing-masing. Untuk mengatur negaranya agar mencapai tujuan dari masing-masing negara tersebut. Setiap negara pasti memiliki hukum yang dipatuhi, yang mereka patuhi.
Mengawali pengantar hukum administrasi Negara berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public. Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan.
Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri
Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).
Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum.
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama, hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya.
Sekilas Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam setiap hal yang kita lakukan pasti terjadi konflik ataupun masalah. Salah satunya masalah dalam hukum administrasi. Oleh sebab itu, masalah hukum administrasi perlu kita pelajari dan perlu dibahas dalam makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana masalah hukum administrasi di Indonesia ?
2. Apa saja permasalahan baru yang berkaitan dengan hukum administrasi negara  ?
3.Apa saja ciri-ciri hukum administrasi negara yang diharapkan ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Masalah Hukum Administrasi di Indonesia
Berbicara hukum administrasi, maka tidak bisa berbicara dalam tataran parsial atau terpisah, karena ilmu ini merupakan ilmu yang sangat luas, dan melibatkan unsur manusia sebagai pokok dalam rangka menata dan mengatur hubungan manusia itu sendiri. Administrasi dalam pengertian yaitu setiap kegiatan kerjasama antara dua orang atau lebih, berdasarkan rasionalitas tertentu, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Prof. Dr. Sondang P. Siagian). Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap kegiatan manusia dalam hubungan sosialnya pastilah merupakan kegiatan administrasi, karena manusia itu merupakan makhluk sosial dan tidak bisa hidup sendiri, pasti membutuhkan bantuan, selalu berhubungan dan membutuhkan keterlibatan dari manusia yang lainnya. Hanya saja setiap daerah atau wilayah mempunyai akar sejarahnya masing-masing, sehingga dalam perkembangannya, pelaksanaan administrasi yang berlaku baik di wilayah atau negara tertentu tidak bisa serta merta akan baik apabila di terapkan di wilayah yang berbeda, karena pasti setiap wilayah/negara/daerah pasti mempunyai hukum-hukum dan akar historis budaya yang berbeda.
2.1.1 Akar Budaya Administrasi di Indonesia
Dalam sejarahnya Indonesia merupakan negara yang berdiri dari berbagai macam suku bangsa, dengan latar belakang budaya, geografis, yang berbeda, walaupun secara umum dalam penerapan ilmu administrasi pemerintahan berdasarkan sejarahnya Indonesia merupakan produk dari bentuk pemerintahan yang bercorak kerajaan, itu terbukti dengan banyak bukti sejarah yang menyebutkan hampir di seluruh nusantara mempunyai pemerintahan atau rajanya masing-masing, meskipun yang kita kenal hingga saat ini hanya beberapa kerajaan besar seperti Majapahit, Sriwijaya, Mataram, Gowa dan sebagainya. Yang menjadi permasalahan adalah akar budaya administrasi di Indonesia pada sejarahnya (berbentuk kerajaan) merupakan administrasi yang bersifat feodal, dan masyarakat kita yang mempunyai kepatuhan buta, karena kepatuhan kepada raja adalah merupakan bentuk pengabdian tertinggi dari rakyatnya. Pada masa itu raja merupakan hukum yang tertinggi, serta seluruh kekuasaan pemerintahan di zamannya di pegang secara mutlak oleh raja sendiri. Struktur pemerintahan pada zaman itu merupakan perpanjangan tangan dari sang raja dan pastilah merupakan orang-orang yang sangat loyal kepadanya. Karena doktrin zaman kerajaan, yang berkuasa adalah raja, dan rakyat mengabdi tulus pada penguasanya. Maka watak dan sikap kritis masyarakat tidak lah akan ditemukan pada masa itu, kalaupun ada maka dia pastilah dianggap penghianat dan mendapat hukuman yang amat berat kalau tidak dihukum mati. Maka dalam sejarahnya tidaklah heran kalau Penjajah belanda bisa dengan leluasa menguasai Indonesia dengan mudah, dan bisa bertahan sampai dengan ratusan tahun, karena belanda bisa memanfaatkan para penguasa kerajaan di zaman itu dengan sogokan-sogokan kepada rajanya, dan rakyat tunduk patuh atas penindasan yang dilakukan oleh penjajah. Dapat kita lihat dari sejarah Indonesia tidak ada perlawanan dari raja-raja di Jawa khususnya terhadap penjajahan yang dilakukan Belanda, hanya Pangeran Diponegoro yang melakukan perlawanan, itupun berlatar belakang pemakaman keluarga raja akan digusur oleh belanda untuk dibuat jalan, dan yang menentang pun hanya Pangeran Diponegoro yang merupakan anak selir kerajaan, bukan Pangeran pewaris tahta kerajaan. Kerajaan di Aceh saja yang mempunyai watak melakukan perlawanan terhadap Agresi penjajah, karena dilatarbelakangi Doktrin agama Islam yang radikal. Penjajahan yang berlangsung di Indonesia selama 350 tahun, didukung oleh budaya di Indonesia (sistem kerajaan) dapat bertahan lama dan memberikan pengaruh pada sistem pelaksanaan administrsasi ala Belanda, yang tetap berwatak feodal walaupun lebih maju. Pada zaman penjajahan belanda telah dikenal sistem administrasi yang lebih modern dibanding pada masa kerajaan, karena telah memakai konsep paradigma administrasi yang kita kenal dengan nama Old Publik administration.
2.1.2 Perkembangan Paradigma Hukum Administrasi
Dalam ilmu hukum administrasi terdapat tiga paradigma yang hampir disepakati oleh para ahli hukum administrasi seperti menurut, Denhardt & Denhardt mengungkapkan bahwa terdapat tiga perspektif atau paradigma dalam hukum administrasi. Perspektif tersebut adalah old public administration, new public management, dan new public service yang dapat dikelompokkan menjadi tiga orde/masa yaitu : 1. Old Publik Administration (Birokrasi Pra 1970), 2. New Publik Manajemen (pasca 1970), 3. New Public Service (Post 2003). Dalam pembagian orde/masa tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
1. Old Public Administration (Pra 1970)
Pada era ini menganut falsafah political teori dimana politik dan administrasi merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan bagai sekeping mata uang, terdapat banyak pendukung pemikiran filsafat pada era ini seperti; Confusius, Plato, Aristoteles, Niccolo Machiavelli, Montesqueiu, JJ. Rousseau, John Stuart Mill, dimana prinsip-prinsipnya adalah :
·         Pelayanan publik harus memiliki moral yang baik
·         Pihak yang memerintah dan anak buahnya harus memiliki hubungan paternalistik yang baik, dan memberi tauladan yang baik pada bawahannya.
·         Menekankan pada loyalitas bawahan yang mampu membantu penguasa.
·         Pembatasan campur tangan pemerintah dalam urusan-urusan lokal dan pribadi
·         Mengutamakan prosedur birokrasi formal dalam manajemen dan pelayanan publik
·          Dikotomi antara politik dan administrasi
·         Perlunya Efisiensi dalam organisasi publik.
Hanya dalam prakteknya bisa dikatakan masih berjalan di negara-negara berkembang yang menganut faham kerajaan (Brunai Darussalam, Arab Saudi, dll) dan juga termasuk di Indonesia dimana prinsip ini berlaku pada masa penjajahan belanda, atau mungkin sampai saat ini.
2. New Publik Manajemen (Pasca 1970)
Pada Era ini menganut falsafah Economic Theory, Run Government like a business (Menjalankan Pemerintahan seperti Bisnis), atau mengelola pemerintahan dengan pendekatan bisnis dan memanfaatkan sektor private/swasta, Dengan prinsip-prnsipnya antara lain :
·         Menggunakan sektor ‘private’ dan pendekatan bisnis dalam sektor publik (run government like a business).
·         Penerapan prinsip “good governance”.
·         Kegiatan-kegiatan yg tidak bisa dilakukan secara efisien dan efektif oleh pemerintah ditangani oleh sektor swasta.
·         Dalam sistem managemen dilakukan sistem pelayanan sipil, yaitu manajer diperkenankan menegosiasikan kontrak mereka dengan para pekerja.
·         Fokus sistem anggaran pada kinerja dan hasil.
·         Manajemen berorientasi pada hasil (managing for result).
·         Menggagas konsep “citizens charter”.
·         Mengenalkan konsep Reinventing Government.
·         Menciptakan pemerintahan “works better & costs less”
Penerapan New Public Manajemen banyak diterapkan di negara-negara “anglo saxon” seperti Australia, Kanada, New Zealand, Inggris dan USA. Dimana dinegara-negara tersebut sektor swasta memegang peranan penting dalam pengelolaan masyarakat serta merupakan partner pemerintah dalam rangka Work Better dan Cost Less, Seperti yang dilakukan di New Zealand : kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah secara efisien dan efektif oleh pemerintah, ditangani oleh sektor swasta, di Inggris tahun 1983, dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Robert Hawk mempelopori gagasan managing for result, dan puncaknya adalah penerapan Good Governance (Pemerintahan yang baik). Di Indonesia pun Good Governance mulai di gaungkan pasca reformasi tahun 1998 bahwa pemerintahan kita akan menjalankan good Governance, yang menjadi permasalahan adalah apakah sudah bisa berjalan dengan baik bangsa kita mengadopsi sistem tersebut secara utuh.
3. New Public Service (Post 2003)
Pada Era ini Falsafahnya Democracy Theory (Teori Demokrasi) run goverment like a democracy (menjalankan pemerintahan seperti Demokrasi) dengan penekanan pada Serve Citizens, not Customer (Melayani warga masyarakat, bukan pelangggan), Seek the Public Interest (mengutamakan kepentingan public), dan Value Citizenship over Enterpreneurship (lebih menghargai warganegara daripada kewirausahaan). Sehingga peran pemerintah dalam menjalankan administrasi memegang prinsip-prinsip sebagai berikut :
·         Administrator Publik lebih banyak mendengar daripada berkata (More listening than telling) dan lebih banyak melayani daripada mengarahkan (More serving than steering).
·         Kerjasama melalui jaringan kerja (networking).
·         Akuntabilitas dan transparansi mengiringi responsibilitas pemerintah dalam pelayanan publik.
·         Keterlibatan masyarakat sebagai warga negara secara aktif dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik.
·         Pola pikir bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang wajib bagi Pemerintah. Perspektif new public service membawa angin perubahan dalam hukum administrasi. Perubahan ini pada dasarnya menyangkut perubahan dalam cara memandang masyarakat dalam proses pemerintahan, perubahan dalam memandang apa yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat, perubahan dalam cara bagaimana kepentingan tersebut diselenggarakan, dan perubahan dalam bagaimana administrator publik menjalankan tugas memenuhi kepentingan publik. Perspektif ini mengedepankan posisi masyarakat sebagai warga negara dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Perspektif ini membawa upaya demokratisasi hukum administrasi. Pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi administrator publik sekaligus sebagai fasilitator bagi perumusan kepentingan publik dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Perspektif ini juga mengakui bahkan menuntut adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai jenjang pemerintahan, termasuk daerah.
Hukum administrasi dalam perkembangannya di Indonesia telah melalui beberapa tahap, mulai dari masa pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, orde baru, dan masa reformasi tahun 1998 sampai dengan sekarang. Sebagai salah satu negara yang ada di dunia tentunya Indonesia juga merupakan bagian sistem pelaksanaan administrasi global, yang selalu berkembang sesuai dengan perkembangan kontradiksi dan saling hubungan antar sesama bangsa di dunia. Tak pelak lagi Indonesia pun saat ini mulai mengadopsi sistem administrasi dengan paradigma yang palig baru yaitu New Publik Service. Hanya saja banyak permasalahan administrasi yang terjadi di Indonesia antara lain :
A.    Pengaruh budaya lama (budaya feodal)
Dalam mengadopsi sistem administrasi, maka tidak bisa dengan utuh langsung diterapkan di sebuah negara atau daerah, karena pasti budaya setempat mempengaruhi dengan kuat ketika akan mempraktekkannya. New Publik Service atau good governance sulit untuk di terapkan di Indonesia, karena budaya masyarakat Indonesia yang biasa melayani kepentingan penguasa, maka aparatur yang seharusnya melayani warga masyarakat, malah berbalik arah untuk minta dilayani, dan masyarakatpun dengan senang hati melayani kepentingan atau kemauan penguasa dalam hal pengurusan permasalahan administrasi pemerintahan. Budaya asal bapak senang, budaya kroonisme/nepotisme, tidak bisa di pisahkan dalam pelaksanaan administrasi, Rasa kekeluargaan di Indonesia sangat kuat, apabila ada saudara, famili, atau tetangga yang mempunyai wewenang untuk melakukan proses pengurusan administrasi pemerintahan, pastilah kita minta bantuannya dan otomatis famili atau keluarga tersebut akan mendahulukan kita tanpa proses antri, dan masih banyak contoh yang lainnya.
B.     Politisasi Administrator Daerah
Tuntutan otonomi daerah pada saat reformasi tahun 1998, merupakan bentuk dari ketidakpuasan daerah dalam rangka pembagian kekayaan daerah dengan pusat, walaupun hanya daerah-daerah tertentu (daerah yang kaya, seperti Riau, Aceh, Kaltim, dsb) yang menuntut ruang yang lebih besar dalam pengelolaan kekayaannya, atau mereka akan melepaskan diri dari NKRI. Dalam perkembangannya otonomi daerah dengan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, dimana kepala daerah merupakan jabatan politis yang dicalonkan oleh partai, sehingga unsur politis tidak akan pernah lepas dari corak dan gaya kepemimpinannya. Administrator daerah dalam hal ini kepala daerah sebagai jabatan politis maka akan banyak kepentingan politis yang lebih mempengaruhi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Ini bisa terlihat setiap ada pergantian kepala daerah, maka pasti akan diikuti oleh pergantian pejabat eselon yang ada, tanpa alasan yang jelas hampir semua pejabat diganti, dengan alasan menempatkan orang yang loyal, dan ini menyebabkan pejabat eselon juga menjadi mandul, tidak kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, karena takut jabatannya di copot. Kemudian bisa di pastikan ada kesepakatan-kesepakatan politik antara kepala daerah terpilih dengan partai yang mencalonkannya, minimal pada pembagian proyek-proyek daerah. Dan masih banyak yang lainnya.
Dapat kita simpulkan bahwa permasalahan yang ada di Indonesia dalam pelaksanaan hukum administrasi, secara garis besar adalah pengaruh budaya lokal yang tidak bisa bertransformasi langsung dengan baik terhadap konsep-konsep yang kita ambil dari luar, oleh karena itu, kita masih membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan perubahan budaya ke arah yang lebih baik. Kemudian yang kedua adalah politisasi dalam pelaksanaan hukum administrasi yang sangat kental dan pengaruh politik ini bisa menjadi dominan, dalam menentukan kebijakan publik. Selagi hukum administrasi belum bisa melepaskan diri dari ranah politik maka kebijakan publik pun tidak akan pernah lepas dari kepentingan politik.
2.2 Beberapa Permasalahan Baru Yang Berkaitan Dengan Hukum Administrasi Negara
  1. Belum adanya Peraturan Payung sistem administrasi Negara.
  2. Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar.
  3. Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
  4. Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah  pusat.
  5. Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
  6. Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
  7. Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah.
  8. Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga Negara.
  9. Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan.
  10. Penalisasi hukum administrasi.
  11. Lebih menitikberatkan kepada procedure daripada outcome.
  12. Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect di banding trust.
  13. Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat.
2.3 Ciri-Ciri Hukum Administrasi Negara Yang Diharapkan
  • Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata.
  • Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hokum.
  • Dibangun berdasarkan kepercayaan  (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect), serta
  • Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality).
  • Berorientasi kepada hasil (outcome) dan  bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
  • Bersifat tidak hanya responsif tapi harus progresif.
  • Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat.
  • Hukum yang mampu mendukung dinamika administrasi negara dan kalau perlu justru menjadi motivator penggerak pengembangan,   dan bukan hukum yang menghalangi.
  • Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administrator.
  • Pertanggungjawaban administratur yang jelas.
  • Peradilan yang berwibawa.
2.3.1 Pembangunan Hukum Administrasi Negara
  • Harus dimulai dari kebutuhan masyarakat (prinsip hukum mengabdi kepada masyarakat) untuk membentuk satu sistem hukum administrasi negara nasional
  • Perlu keberanian untuk  peninjauan kembali  dan bahkan menfalsifikasi atas segala prinsip, paradigma dan azas-azas hukum administrasi negara, yang dirasakan sudah tidak cocok
2.3.2 Pilihan  dalam Pola Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara, di dalam Menghadapi Perkembangan Negara di Masa Mendatang
  • Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi normatif dan formalitas.
  • Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi progresivitas dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.

3.2 Saran

         Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar tercipta masyarakat tertib Hukum, agar masyarakat yang ada didalam dapat terlindungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak merugikan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman di negara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar tercipta kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu atau,kah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Syafi’i, Inu Kencana, dkk. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta : Jakarta.
Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara. Citra Aditya Bakti : Bandung.
 Hadjon,  Philipus M, dkk. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press : Yogyakarta.
HR, Ridwan. 2003. Hukum Administrasi Negara : Yogyakarta.
Marbun, dkk. 2002. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Admnistrasi Negara. UII Press : Yogyakarta.
SUMBER LAIN

http://birokrasi.kompasiana.com/2012/05/11/masalah-dari-administrasi-publik-di-indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Harus dengan menggunakan bahasa yang baik, santun, dan benar. Terima Kasih. Wassalamualaikum.Wr.Wb